Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses
pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk
yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya
sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan
lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan
usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat
pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun
yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau
kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan
kedalam proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat
diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai
dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang
ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna
mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan
dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana
kegiatan disegala sector seperti :
1.
Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi,
PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas
bumi,
2.
Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan
industri farmasi,
3.
Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan
raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4.
Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5.
Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan
parawisata,
6.
Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7.
Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia,
peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu
lapis.
8.
Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way,
pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9.
Bidang perdagangan,
10.
Bidang pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan
angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11.
Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian
reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12.
Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak
pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha
parawisata alam,
13.
Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan
terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
Mengenai akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus
melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu disertai
dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya
dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha
atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau
kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha atau
kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga terhadap
kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas
wilayah yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan
atas dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak negative tidak
boleh dipandang sebagai factor yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan
harus diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan timbul baliknya
untuk mengambil keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak penting
terhadap lingkungan hidup adalah :
a.
jumlah manusia
jumlah
manusia yang akan terkena dampak tersebut adalah pengertian manusia yang akan
terkena dampak mencakup aspek yang sangat luas terhadap usaha atau kegiatan,
yang penentuannya didasarkan pada perubahan sendi-sendi kehidupan masyarakat
dan jumlah manusia yang terkena dampaknya tersebut, dimana manusia yang secara
langsung terkena dampak lingkungan akan tetapi tidak menikmati manfaat dari
usaha atau kegiatan yang telah dilaksanakan,
b.
luas wilayah
terhadap
luas wilayah persebaran dampak adalah merupakan salah satu factor yang dapat
menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan, dimana rencana usaha atau
kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari segi
intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak,
c.
lamanya dampak berlangsung dapat
berlangsung pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari
kelangsungan uasah atau kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung secara
singkat yakni hanya pada tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi
dapat pula berlangsung relative lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat
merugikan lingkungan hidup didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah
merusak tatanan dan susunan lingkungan hidup disekitarnya,
d.
intensitas dampak mengandung
pengertian perubahan lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta
berlangsung diareal yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini
menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup
yang berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies
yang langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami
kerusakan,
e.
komponen lingkungan lain yang
terkena dampak, akibat rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder
dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan
komponen lingkungan yang terkena dampak primer,
f.
sifat kumulatif dampak adalah
pengertian bersifat bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat kegiatan atau
usaha yang pada awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap
penting, akan tetapi karena aktivitas tersebut bekerja secara berulang kaliatau
terus menerus maka lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang
mengakibatkan pada kurun waktu tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh
lingkungan alam atau social dan menimbulkan efek yang saling memperkuat
(sinergetik) akaibat pencemaran dan
g.
berbalik dan tidak berbaliknya
dampak ada yang bersifat dapat dipulihkan dan terdapat pula yang tidak dapat
dipulihkan walaupun dengan upaya manusia untuk memulihkannya kembali, karena
perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan yang telah tercemar
dengan kadar pencemaran yang sangat tinggi, tidak akan dapat dipulihkan kembali
seperti semula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar