widget UG

"
Banner Link Gunadarma
".

Rabu, 10 Oktober 2012

Pengolahan Sumber Daya Alam

menuju pengolahan sumber daya alam



STOP PENEBANGAN LIAR!!!

Pada dasarnya penebangan liar atau dalam bahasa inggrisnya  illegal logging , adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

Akibat dari penebangan liar, terjadi ketidak seimbangan alam yang dapat merugikan hewan hewan yang dilindung bahkan yang sudah hampir punah. oleh sebab itu, menjaga hutan dan dengan menanam pohon kembali adalah salah satu cara untuk menyimbangkan kembali..
pada video diatas di gambarkan akibat penebangan yang berlebihan untuk lahan bisnis, menyebabkan kerusakan, akan tetapi pada video diatas pun terdapat penebangan legal, yang penebangannya mejalankan syarat penebangan, pengumpulan data, dan pengelolaan yang baik.


PENGOLAHAN MADU HUTAN

Pada video diatas, terdapan pemanfaatan sumber daya alam berupa madu hutan yang dihasilkan lebah hutan. Masyarakat mengelola dan mengembangkan produksi madu hutan, yang dapat menambah penghasilan masyarakat disana.

DRESTRUCTIVE FISHING

Pada video diatas terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan racun, yang dapat mengakibatkan kerusakan karang laut dan ikan. seharusnya ikan di tangkap dengan cara alami, sehingga tidak merusak karang melaikan membudidayakan karang serta memeliharanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar