PERTAMBANGAN
Pertambangan
adalah rangkaian egiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas).
Paradigm
baru kegiatan industry pertambangan ialah mengacu pada konsep pertambangan yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang meliputi :
1. Penyelidikan
Umum (prospecting)
2. Eksplorasi
: eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
3. Studi
kelayakan : teknik, ekonomi, lingkungan, (termasuk studi amdal)
4. Persiapan
produksi (development, construction)
5. Penambangan
(pembongkaran, pemuatan, penimbunan)
6. Reklamasi
dan pengelolaan lingkungan
7. Pengolahan
(mineral dressing)
8. Pemurnian
/ metalurgi ekstraksi
9. Pemasaran
10. Corporate
social responsibility (CSR)
11. Pengakhiran
tambang (mine closure)
Ilmu pertambangan ialah ilmu yang mempelajari
secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan
berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang
tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan
strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan
tidak vital). Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi
pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan
sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya
minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat
hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C
adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang
banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.
Contoh yang akan dibahas adalah Bahan Golongan A
yaitu minyak bumi
Minyak Bumi (bahasa Inggris : petroleum,
dari bahasa Latin petrus – karang dan oleum – minyak), dijuluki juga sebagai emas hitam, adalah cairan
kental, berwarna coklat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar, yang berada
di lapisan atas dari beberapa area di kerak bumi. Minyak Bumi terdiri dari campuran kompleks dari berbagai hidrokarbon, sebagian besar seri alkana, tetapi bervariasi dalam penampilan, komposisi, dan
kemurniannya. Minyak Bumi diambil dari sumur
minyak di pertambangan-pertambangan minyak. Lokasi sumur-sumur
minyak ini didapatkan setelah melalui proses studi geologi, analisis sedimen,
karakter dan struktur sumber, dan berbagai macam studi lainnya Setelah itu, minyak Bumi akan diproses
di tempat pengilangan minyak dan dipisah-pisahkan hasilnya berdasarkan titik
didihnya sehingga menghasilkan berbagai macam bahan bakar, mulai
dari bensin dan minyak
tanah sampai aspal dan berbagai reagen kimia yang dibutuhkan untuk membuat plastik dan obat-obatan. Minyak Bumi digunakan untuk
memproduksi berbagai macam barang dan material yang dibutuhkan manusia.
Komposisi elemen berdasarkan berat
|
|
Elemen
|
Rentang persentase
|
Karbon
|
83 sampai 87%
|
Hidrogen
|
10 sampai 14%
|
Nitrogen
|
0.1 sampai 2%
|
Oksigen
|
0.05 sampai 1.5%
|
Sulfur
|
0.05 sampai 6.0%
|
Logam
|
< 0.1%
|
Ada 4 macam molekul
hidrokarbon yang ada dalam minyak mentah. Persentase relatif setiap molekul
berbeda-beda tiap lokasi minyaknya, sehingga menggambarkan ciri-ciri dari
setiap minyak.
Komposisi molekul berdasarkan berat
|
||
Hidrokarbon
|
Rata-rata
|
Rentang
|
Parafin
|
30%
|
15 sampai 60%
|
49%
|
30 sampai 60%
|
|
15%
|
3 sampai 30%
|
|
6%
|
sisa-sisa
|
- Seismic
proses ini
bertujuan untuk mencari tempat yang memiliki kandungan gas/ minyak bumi. Dengan
menggunakan gelombang akustik (acoustic waves) yang merambat ke lapisan tanah.
Gelombang ini direfleksikan dan ditangkap lagi oleh sensor. Dari proses
perambatan gelombang ini akan diolah dan terlihatlah lapisan-lapisan tanah
untuk diolah manakah lapisan yang berpotensi mengandung gas/oil.
- Drilling and well construction
proses ini
disebut juga proses "pengeboran minyak". Biasanya pake rig (tempat
untuk mensupport proses pengeboran, dsb).simpel nya, kita membuat lubang di
tempat yang diidentifikasi ada kemungkinan sumber minyak/gas di tempat
tersebut.
Perlu di ketahui dalam proses ini ada kemungkinan blow out (pressure yang ga bisa di kontrol, langsung ke surface), jadi harus ada pengendalian pressure dari dalam tanah.
Pressure downhole / dalam tanah lebih besar dari pressure atmosferik, untuk mengimbanginya biasanya pake mud a.k.a lumpur dengan spesific gravity (berat jenis) tertentu. Mud ini akan menciptakan hydrostatic pressure yang bisa menahan pressure dari dalam. Setelah "lubang" siap, maka selanjutnya akan di cek apakah ada kandungan minyak/ gas nya.
Perlu di ketahui dalam proses ini ada kemungkinan blow out (pressure yang ga bisa di kontrol, langsung ke surface), jadi harus ada pengendalian pressure dari dalam tanah.
Pressure downhole / dalam tanah lebih besar dari pressure atmosferik, untuk mengimbanginya biasanya pake mud a.k.a lumpur dengan spesific gravity (berat jenis) tertentu. Mud ini akan menciptakan hydrostatic pressure yang bisa menahan pressure dari dalam. Setelah "lubang" siap, maka selanjutnya akan di cek apakah ada kandungan minyak/ gas nya.
- Well logging
proses ini
yang paling mahal. Tool nya mahal, karena harus tahan pressure dan temperature
yang tinggi. Di samping memetakan lapisan tanah, proses ini juga mengambil
sample untuk nantinya d cek kandungannya (minyak, gas, ato cuma air).
Dari sini ketahuan lapisan tanah dan batuan. Mana yang mengandung air, mana
yang ada gas, dan lapisan tanah mana yang "mungkin" ada kandungan
minyaknya.
- Well testing
proses ini
adalah proses dimana lapisan yang diperkirakan mengandung oil/gas di
"tembak", dengan explosif. Setelah itu minyak yang terkandung
diantara pori-pori batuan akan mengalir menuju tempat yang pressure nya lebih
kecil (ke atmosferik a.k.a ke permukaan tanah).
Untuk mengontrol pergerakan ini, sumur diisi dengan liquid tertentu untuk menjaga under balance (sumur masih bisa di "kendalikan" dan tidak blow out), contoh liquid: Brine, diesel, ato air aja.
Gas, minyak, air, ataupun berbagai macam zat yang keluar akan dicari rate nya. Untuk minyak berapa bopd(barrell oil per day) yang bisa dihasilkan. Untuk gas, berapa mmscfmm/d (million metric standart cubic feet per day atau berapa juta cubic feet) yang bisa dihasilkan sumur tersebut.
Proses testing ini juga mengambil sample liquid maupun gas, dan juga data-data tentang pressure, temperature, specific grafity, dll untuk selanjutnya diolah oleh reservoir engineer. Data ini akan menunjukan seberapa besar dan seberapa lama kemampuan berproduksi dari reservoir sumur tersebut.
Untuk mengontrol pergerakan ini, sumur diisi dengan liquid tertentu untuk menjaga under balance (sumur masih bisa di "kendalikan" dan tidak blow out), contoh liquid: Brine, diesel, ato air aja.
Gas, minyak, air, ataupun berbagai macam zat yang keluar akan dicari rate nya. Untuk minyak berapa bopd(barrell oil per day) yang bisa dihasilkan. Untuk gas, berapa mmscfmm/d (million metric standart cubic feet per day atau berapa juta cubic feet) yang bisa dihasilkan sumur tersebut.
Proses testing ini juga mengambil sample liquid maupun gas, dan juga data-data tentang pressure, temperature, specific grafity, dll untuk selanjutnya diolah oleh reservoir engineer. Data ini akan menunjukan seberapa besar dan seberapa lama kemampuan berproduksi dari reservoir sumur tersebut.
gas/minyak
dibakar agar tidak mencemari lingkungan. Sistem pembakarannya sudah sangat
maju, dengan mixture gas, minyak, angin, dan air untuk menjadikan pembakaran
yang optimal.
- Well completion
proses ini
adalah proses instalasi aksesoris sumur sebelum nantinya sumur siap diproduksi.
Fungsi utamanya adalah menyaring "pasir" yang dihasilkan setelah
proses penembakan dalam well testing.
Pasir yang sampai ke surface dengan pressure diibaratkan "peluru" yang nantinya akan membahayakan line produksi. Pipa produksi akan terkikis oleh pasir dan akhirnya burst (pecah).
Pasir yang sampai ke surface dengan pressure diibaratkan "peluru" yang nantinya akan membahayakan line produksi. Pipa produksi akan terkikis oleh pasir dan akhirnya burst (pecah).
Dengan
completion ini (alatnya gravel pack), akan menangkap pasir di dalam sumur dan
menyaringnya sehingga tidak ikut ke surface.
Ketentuan Perizinan
Dasar
hukum pemberian Izin Pertambangan Golongan A dan B berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan
dan Energi.
-Persyaratan
Pemohon
Persyaratan Pemohon
- Surat Permohonan
- Peta Lokasi/Wilayah
- Akte Pendirian
- Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan
- Bukti Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh lembaga / pejabat yang berwenang
- Pelunasan Iuran Tetap
Mekanisme Pengajuan
- Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
- Pemeriksaan berkas (lengkap)
- Survey ke lapangan (apabila perlu)
- Penetapan SKRD
- Proses Izin
- Pembayaran di Kasir
- Penyerahan Izin
Kewajiban Perpajakan Bagi Perusahaan Pertambangan secara Umum
Pada umumnya suatu perusahaan yang
bergerak dibidang pertambangan mempunyai siklus usaha sebagai berikut :
1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi;
5. Pertambangan/Eksploitasi;
6. Reklamasi
Masing-masing proses tersebut terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut diampaikan kewajiban perpajakan masing-masing siklus:
1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi;
5. Pertambangan/Eksploitasi;
6. Reklamasi
Masing-masing proses tersebut terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut diampaikan kewajiban perpajakan masing-masing siklus:
1. Penyelidikan Umum
Untuk menentukan potensi mineral
pada suatu daerah perlu dilakukan pengujian geologis, untuk itu dibutuhkan jasa
dari pihak peneliti geologis untuk melakukan Penelitian. Atas jasa
tersebut terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung siapa yang melaksanakan.
2. Eksplorasi
Adalah rangkaian kegiatan
oenelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah dan kegiatan lainnya
yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi tentang lokasi, dimensi, sebaran,
kualitas dan sumber daya serta info lingkungan sosial dan lingkungan
hidup. Diperlukan jasa dari pihak ketiga yang akan terutang PPN dan PPh
Pasal 23/26 tergantung pihak yang melaksanakan.
3. Studi Kelayakan
Dilakukan untuk mendapatkan
informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan dan proses analisis
mengenai dampak lingkungan dan perencanaan pasca tambang, studi kelayakan
tersebut memuat data dan keterangan mengenai usaha tambang tersebut. Proses ini
dilakukan oleh pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut. Atas jasa
pengujian tersebut terutang PPN dan PPh Ps 23.
4. Konstruksi
Setelah diketahui bahwa proyek pertambangan
layak secara ekonomis teknis dan lingkungan, maka dilakukan pembangunan
infrastruktur. Pembangunan infrastruktur biasanya dilakukan oleh
perusahaan konstruksi. Jasa akan terutang PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas
jasa konstruksi.
5. Pertambangan/Eksploitasi
Kegiatan ini biasanya meliputi Land
clearing (proses pembukaan lahan), Pengeboran dan penggalian,
pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Atas jasa yang dilakukan oleh
pihak ketiga terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
6. Reklamasi
Adalah proses rehabilitasi
lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan. Apabila proses reklamasi
dilakukan oleh pihak ketiga maka akan terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
Selain jenis pajak tersebut diatas,
juga terdapat kewajiban pembayaran pajak atas PPh Pasal 21 yaitu untuk pegawai
tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi yang bukan pegawai atas upah yang
diterima.